JAKARTA, iNews.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) buka suara soal kelanjutan pembangunan IKN usai anggaran untuk pengadaan proyek masih terblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebutuhan pembangunan IKN tahap dua sebesar Rp48,8 triliun yang bersumber dari APBN dipastikan telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran itu akan difokuskan untuk membangun kompleks perkantoran yudikatif dan legislatif.
![Bagaimana Nasib IKN di Tengah Efisiensi Anggaran? Ini Kata Istana](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/07/istana_garuda_di_ikn_nusantara.jpg)
Baca Juga
Bagaimana Nasib IKN di Tengah Efisiensi Anggaran? Ini Kata Istana
"Program pembangunan IKN tahap 2 (tahun 2025-2029) ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028, dengan menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya," kata Juru Bicara OIKN Troy Harrold Yohanes Pantouw dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Troy menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk program pembangunan IKN tahap 2 sesuai arahan Prabowo. Anggaran itu terdiri dari APBN Rp48,8 triliun, KPBU Rp60,93 triliun, serta investasi swasta sebesar Rp6,49 triliun berdasarkan data yang akan masuk di 2025 per Februari.
![Diblokir Semua](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/30/menteri_pekerjaan_umum_dody_hanggodo.jpg)
Baca Juga
Menteri PU soal Realisasi Anggaran IKN 2025: Diblokir Semua
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut saat ini belum ada realisasi anggaran untuk pembangunan IKN di 2025. Menurutnya, hingga saat ini anggaran Kementerian PU masih banyak yang diblokir Kementerian Keuangan.
Dody menjelaskan, hal ini berkaitan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Sehingga total anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun.
![ASN Batal Pindah ke IKN Bulan Ini, Kementerian PANRB Ungkap Alasannya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2019/07/11/ilustrasi_pns.jpg)
Baca Juga