JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka baru itu yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik.
![Khawatir Kasus Jiwasraya, Garuda, dan Waskita Jerat BUMN Lain, Ini Pesan Wamen Tiko](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2023/10/03/wamen_bumn_kartika_wirjoatmodjo.jpg)
Baca Juga
Khawatir Kasus Jiwasraya, Garuda, dan Waskita Jerat BUMN Lain, Ini Pesan Wamen Tiko
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," terang Qohar saat ju pa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
![Erick Thohir Pasang Target Kasus Jiwasraya Rampung Tahun Depan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2023/07/20/menteri_bumn_erick_thohir.jpg)
Baca Juga
Erick Thohir Pasang Target Kasus Jiwasraya Rampung Tahun Depan
"Perbuatan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada pt jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," tandasnya.
![Wajib Ganti Rp10 Triliun, Ini Aset Bernilai Fantastis Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang Disita](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/01/18/heru_hidayat.jpg)
Baca Juga
Wajib Ganti Rp10 Triliun, Ini Aset Bernilai Fantastis Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang Disita
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow