BENGKULU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan penghimpunan dana tanpa izin atau investasi bodong yang diduga merugikan ratusan masyarakat. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial NC alias YYN.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Tersangka telah ditahan, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebanyak 145 orang terdata sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Baca Juga
Heboh! Inul Daratista Jadi Sasaran Penipuan, Modusnya Pemalsuan Identitas
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan," ujar Kombes Imam Wijayanto, Kamis (9/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































