JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) terpilih Bobby Nasution, Senin (16/12/2024). Pemecatan itu berdasarkan surat keputusan (SK) DPP PDIP.
Berdasarkan salinan SK yang diterima, surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024. Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
![PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/05/jokowi_bukan_lagi_bagian_pdip.jpg)
Baca Juga
Breaking News: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti," ujar Ketua Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam keterangan melalui video, Senin (16/12/2024).
Adapun SK pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby tertuang dalam tiga surat berbeda, masing-masing Surat Keputusan Nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
![Bagus untuk Ditiru yang Lain](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/08/ketua_umum_partai_demokrat_ahy.jpg)
Baca Juga
Prabowo Bertemu Jokowi, AHY: Bagus untuk Ditiru yang Lain
Kemudian Surat Keputusan Nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Surat Keputusan Nomor: 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam pertimbangannya, DPP PDIP menyebut sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader telah melanggar AD/ART Partai 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan keputusan partai mendukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Jokowi juga dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengitervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
![Jokowi Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/07/13_01_07_maxresdefault.jpg)
Baca Juga