Jaksa Ungkap Perbuatan Tom Lembong: Beri Izin Impor Gula saat Stok Mencukupi

1 month ago 15

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan perbuatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Tom Lembong.

Jaksa menyebut, Tom Lembong memberikan izin untuk melakukan impor gula. Padahal stok gula saat itu masih mencukupi.

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Baca Juga

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar terkait Kasus Korupsi Impor Gula

“Bahwa berdasarkan rapat koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi, sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut jaksa, rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Momen Anies Bertemu Tom Lembong di Ruang Sidang, Jabat Tangan dan Saling Senyum

Baca Juga

Momen Anies Bertemu Tom Lembong di Ruang Sidang, Jabat Tangan dan Saling Senyum

Rapat koordinasi itu pun melahirkan sejumlah keputusan. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, serta daging dan telur unggas.

Kemudian, dalam rapat itu juga disimpulkan stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

 Saya Datang sebagai Sahabat

Baca Juga

Anies Hadiri Sidang Tom Lembong: Saya Datang sebagai Sahabat

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |