Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

2 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang praperadilan perdana terkait sah atau tidaknya proses penuntutan terhadapnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (12/8/2026).

Dokter Tifa mengatakan, praperadilan tersebut ditempuh untuk melakukan intellectual exercise atau pengujian terhadap prosedur hukum dalam KUHAP baru, khususnya setelah putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

 Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

Baca Juga

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

"Saya sebagai seorang akademisi, peneliti, saya melihat ada sebuah sisi dimana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intellectual exercise terhadap KUHAP baru ini karena yang terjadi pada saya itu saya lihat bisa menjadi presiden kalau kita tidak mempraperadilankan prosedur ini," ujar Dokter Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dokter Tifa menambahkan, dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai terdakwa setelah perkara yang menjeratnya dinyatakan batal demi hukum oleh hakim PN Jakarta Timur melalui putusan sela pada 23 Juli 2026. Berkas perkara tersebut juga telah dikembalikan, sehingga perkara tersebut sudah tidak lagi berjalan.

Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

Baca Juga

Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

"Tapi tiga hari kemudian munculah surat undangan pada saya untuk maju sidang di tanggal 6 Agustus. Artinya saya hanya tiga hari bebas, ini sebuah presiden dalam KUHAP baru kita yang memang perlu di exercise, tempat untuk melakukan exercise dimana ya di praperadilan ini," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |