Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait MBG Ditunda, PN Jakpus Masih Cek Legal Standing

1 hour ago 2

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan sidang belum masuk ke pembacaan permohonan. Pasalnya, pengadilan masih memeriksa kelengkapan legal standing dari pihak-pihak yang berperkara.

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan

Baca Juga

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan

"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak," kata Firman di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Jika seluruh dokumen legal standing telah lengkap, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Setelah itu, hakim akan menyusun jadwal persidangan untuk tahapan pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.

Tok! PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Baca Juga

Tok! PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court kalender untuk pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang selesai," pungkas hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |