JAKARTA, iNews.id - Dinamika politik lokal kerap diwarnai oleh disharmoni hubungan antara kepala daerah dan wakilnya yang berujung pada pecah kongsi di tengah masa jabatan. Persoalan ini memicu wacana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus mekanisme pemilihan wakil kepala daerah secara langsung dalam satu paket.
Usulan itu mengemuka melalui anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Kamis (30/07/26). Dia menyarankan agar wakil cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih guna menghindari konflik kewenangan yang saat ini mendominasi 60 persen pemerintahan wilayah.
Baca Juga
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pelantikan Pemuda Perindo Banten Fokus Berdayakan UMKM Muda
Merespons wacana tersebut, Partai Perindo menilai penghapusan posisi wakil tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya. Dia menegaskan, kelemahan mendasar justru terletak pada undang-undang yang belum mengatur porsi tugas kepemimpinan secara spesifik dan proporsional.
“Masalah utamanya bukan pada keberadaan wakilnya, melainkan pada kelemahan undang-undang yang belum mengatur pembagian tugas secara tegas. Harus ada porsi kewenangan yang jelas agar tidak muncul kecemburuan politik dan konflik kewenangan saat memimpin," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangannya, Rabu (12/8/26).
Baca Juga
Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini mengingatkan publik agar tidak melihat isu tersebut sekadar dari aspek efisiensi politik. Desain pencalonan berpasangan dalam regulasi awal sengaja diciptakan karena mempertimbangkan realitas birokrasi lokal yang kompleks.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































