Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

2 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Wirawan Adnan mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Wirawan mengatakan, sidang perdana praperadilan tersebut digelar setelah surat dakwaan terhadap Dokter Tifa dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

Baca Juga

Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

"Kami akan melakukan sidang perdana perjuangan praperadilan atas nama Dokter Tifa sebagai mana diketahui pada Putusan Sela, surat dakwaan dari Penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," kata Wirawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dia menambahkan, putusan tersebut membuat status hukum kliennya bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka. Sebab, berkas perkara telah dikembalikan kepada Kejaksaan.

 Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

Baca Juga

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

"Setelah dinyatakan batal demi hukum, status Dokter Tifa ini menjadi bukan terdakwa, juga bukan tersangka karena berkas perkaranya dikembalikan pada Kejaksaan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |