Jumbo! Korban Kasus Penipuan Hanania Travel Tembus 1.430 Orang

2 weeks ago 16

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel. Jumlah korban mencapai 1.430 orang. 

“Sampai sekarang ada 124 saksi yang diperiksa, baik itu dari korban, saksi karyawan, vendor, serta influencer, serta satu kuasa hukum dari 1.430 korban,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).

Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Sita Uang dari Influencer

Baca Juga

Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Sita Uang dari Influencer

Dia menyebutkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Hanania Travel.

 Bisa untuk Berangkatkan Jemaah Kembali

Baca Juga

Sita Aset Hanania Group, Polda Metro: Bisa untuk Berangkatkan Jemaah Kembali

"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," ujar dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya Sita Aset Hanania Group, Ada Tanah hingga Kendaraan

Baca Juga

Polda Metro Jaya Sita Aset Hanania Group, Ada Tanah hingga Kendaraan

Sejumlah influencer juga diperiksa terkait kasus tersebut, mulai Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy dan Karin Novilda atau Awkarin.

Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Awkarin Kembalikan Uang Saku ke Polisi, Prihatin terhadap Korban Hanania Travel

Baca Juga

Awkarin Kembalikan Uang Saku ke Polisi, Prihatin terhadap Korban Hanania Travel

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |