Pati, infojateng.id – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama lebih dari satu bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial S (64), seorang pedagang asal Kabupaten Pati, diketahui pergi bersama tersangka berinisial W (49), warga Kecamatan Kayen, untuk mencari bambu petuk.
Namun dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat perselisihan yang dipicu persoalan biaya operasional selama kegiatan tersebut.
“Kasus ini bermula ketika korban dan tersangka pergi bersama mencari bambu petuk. Saat perjalanan pulang, terjadi cekcok terkait biaya operasional yang dipersoalkan oleh tersangka,” ujar Kompol Dika dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pertengkaran tersebut semakin memanas hingga berujung pada aksi kekerasan. Korban sempat mendorong tersangka, namun kemudian dibalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh.
Dalam kondisi itu, tersangka diduga mengeluarkan pisau dapur yang telah dibawanya dan menyerang korban secara brutal.
“Dalam posisi terjatuh itulah tersangka kemudian melakukan penusukan terhadap korban sebanyak lima kali, yakni tiga kali di bagian leher dan dua kali di bagian perut menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya,” terang Kompol Dika.
Setelah korban tidak lagi bergerak, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang tubuh korban ke Waduk Tepus sebelum melarikan diri ke Kalimantan Selatan.
“Usai melakukan perbuatannya, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menenggelamkan jenazah korban di waduk, kemudian melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan,” katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut. Berbekal sejumlah petunjuk dan hasil pelacakan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 00.57 WIB, tim Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap tersangka di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
“Tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa kesal dan sakit hati. Ia menganggap biaya yang telah dikeluarkan selama perjalanan mencari bambu petuk tidak diganti oleh korban.
“Motif sementara yang kami temukan adalah rasa sakit hati dan kesal karena tersangka merasa pengeluaran selama perjalanan tidak diganti oleh korban,” jelas Kompol Dika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian milik korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, serta uang tunai Rp10 ribu yang ditemukan di saku korban.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk yang sangat fatal.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk pada perut yang menembus hati dan luka sayatan pada leher yang merusak pembuluh darah utama sehingga menyebabkan perdarahan hebat,” kata Kompol Dika.
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Pati mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan mengedepankan musyawarah, sehingga konflik tidak berujung pada tindak kekerasan yang merenggut nyawa dan berakibat hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan sesaat dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan konsekuensi hukum yang berat,” pungkas Kompol Dika. (eko/redaksi)

6 hours ago
6

















































