Kabur Usai Curi Motor Teman di Pati, Poilisi Tangkap Pelaku di Surabaya

2 days ago 9

Pati, infojateng.idPolisi menangkap seorang pria berinisial E.S. (33), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

E.S. diamankan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V pada Rabu (5/8/2026) di rumahnya di Jalan Joyoboyo Timur, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana Kompol Mudofar mengatakan kasus tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebelum kejadian, korban diketahui sempat menjemput pelaku di kawasan Tugu Sukun Juwana untuk memancing. Setelah selesai memancing, pelaku kemudian ikut beristirahat di rumah korban.

Namun, saat penghuni rumah tertidur, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Mudofar.

Korban baru mengetahui sepeda motor Honda PCX tahun 2021 warna merah miliknya hilang setelah dibangunkan anggota keluarga pada pagi hari. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa E.S. berada di Surabaya.

“Serangkaian penyelidikan kami lakukan secara intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil kami lacak,” kata Mudofar.

Polisi kemudian bergerak ke Surabaya. E.S. akhirnya diamankan di rumahnya pada 5 Agustus 2026.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Ia juga mengakui mengambil kunci kendaraan ketika korban sedang tertidur.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan modus yang digunakan sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan,” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Motor Honda PCX itu dijual seharga Rp6,5 juta kepada seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai penadah.

Dari hasil penjualan tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp2 juta yang masih tersisa sebagai barang bukti.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu penadah sekaligus mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” tegas Mudofar.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk mengejar pihak yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Mudofar menegaskan Polsek Juwana bersama Polresta Pati berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap keamanan kendaraan, terutama dalam menyimpan kunci.

“Simpan kunci kendaraan di tempat yang aman dan tingkatkan kewaspadaan, karena kesempatan sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” pesannya.

Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |