SEMARANG, iNews.id – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menangkap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Kalimantan Barat (Kalbar). Sukemi Haji (66) ditangkap di rumahnya, Jalan Lengkong RT007/RW004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak menjelaskan, Sukemi Haji diduga terlibat korupsi pembangunan ruko perusahaan umum pembangunan perumahan nasional Cabang Pontianak.
![DPO Kasus Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY Saat Akan Ceramah di Salatiga Jateng](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/07/15/dpo_kasus_penipuan_ditangkap.jpg)
Baca Juga
DPO Kasus Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY Saat Akan Ceramah di Salatiga Jateng
“Yang bersangkutan ditetapkan DPO sesuai surat penetapan DPO nomor: print-01/Fd/2023 tanggal 10 Maret 2023,” ujar Freddy di kantornya, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).
Dia menuturkan, Sukemi ditangkap pada Kamis (5/12/2024) pukul 22.50 WIB. Sejak ditetapkan sebagai DPO, kata dia Sukemi sempat dua kali muncul di Demak dan hendak ditangkap, namun berhasil lolos.
![Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Masih DPO](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/14/polda_jambi_ekspose_pembunuh_sopir_travel.jpg)
Baca Juga
Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Masih DPO
“Saat ditangkap tadi malam, (DPO) ini sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap,” tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi