Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

1 month ago 15

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey Moeis. JPU meyakini Harvey terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar atau Harta Disita

Baca Juga

Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar atau Harta Disita

Adapun Harvey Moeis juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey disita untuk dilelang demi menutup uang pengganti itu.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Baca Juga

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkap jaksa.

Hal Memberatkan Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Baca Juga

Hal Memberatkan Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Editor: Reynaldi Hermawan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |