Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan 2 Tersangka

4 hours ago 2

BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Kedua tersangka yakni, Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartuti (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) warga Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2025).

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Tersangka Abi Aulia Ditahan

Baca Juga

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Tersangka Abi Aulia Ditahan

"Pemohon Arighi Reksa Pratama, mengadili tidak diterima dalam pokok perkara. Permohonan praperadilan pemohon dan seluruhnya. Pemohon Mimin Mintarsih, penetapan status tersangka sudah memenuhi. Permohonan praperadilan perkara tidak dapat diterima," kata hakim.

Kuasa hukum Mimin, Silvia Devi Soembarto mengatakan, alasan hakim menolak gugatan praperadilan tidak sesuai isi perkara. 

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, 1 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Baca Juga

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, 1 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Menurut Silvia, Mimin dan kedua anaknya mengajukan gugatan perihal penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat karena proses penyidikan dianggapnya tidak sesuai prosedur. 

"Memang praperadilan ini sudah susah gampang, di mana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata," kata Silvia. 

Silvia mengatakan, Mimin dan Arighi kalah gugatan dikarenakan syarat administrasi tidak lengkap. Seluruh berkas perkara hanya salinan, bukan asli. 

Sedangkan dalam pertimbangannya, hakim menilai, alat bukti yang dimiliki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) lengkap. Sehingga, penetapan pemohon Mimin dan Arighi sebagai tersangka, sah. 

"Kalau saya mendengar pertimbangan hakim itu banyak sekali yang missed secara hukum. Karena saya melihat bahwa hakim tidak paham tentang objek praperadilan itu sendiri," ujar Silvia. 

Menurut Silvia, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Salah satunya adalah penyidik masih melakukan penggeledahan. Padahal status Mimin, Arighi, dan Abi tersangka.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |