JAKARTA, iNews.id - Polri memberikan penjelasan terkait enam perwira yang terlibat kasus Ferdy Sambo mendapat promosi jabatan. Keputusan itu disebut berdasarkan kebijakan pimpinan dalam rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
“Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi. Dari hasil rapat itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward dan maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Nomor 4 Pecah Bintang
Dia menegaskan, anggota yang berkelakuan baik dan berprestasi akan mendapatkan reward. Sedangkan, yang menyalahi aturan akan mendapatkan hukuman.
“Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti. Tetapi memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam hal ini yang menentukan dalah rapat pimpinan,” jelas dia.
Baca Juga
Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Diketahui, 6 perwira polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo promosi jabatan dan naik pangkat. Mereka juga menduduki jabatan strategis.
Mereka pernah mendapatkan sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). Salah satunya Kombes Budhi Susianto yang dulu menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga
Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri
Berikut 6 perwira polisi terlibat kasus Ferdy Sambo yang mendapat promosi.
1. Chuck Putranto
Baca Juga
Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung
Kompol Chuck Putranto saat kejadian tersebut menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Dia terjerat kasus perintangan penyidikan.
Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Baca Juga