JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada, Jumat (24/7/2026). Panggilan tersebut dilayangkan usai Febrie mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi di perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempatnya adalah Febrie, Don Ritto (DR) dan dua saksi berinisial NH dan TS
Baca Juga
Geger! Hotman Paris Mendadak Pakai Kursi Roda usai Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah
"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
Hotman Ungkap Alasan Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.


















































