Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum

1 month ago 33

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono merespons tudingan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dari Polri cacat hukum. Dia membantah pelimpahan itu tidak berdasar.

Sebab, kata dia, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.

Kejagung Akui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

Baca Juga

Kejagung Akui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

“Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

 Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka atas Sprindik Polri, Bukan Kejagung

Baca Juga

Jamwas: Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka atas Sprindik Polri, Bukan Kejagung

Menurut Rudi, Polri maupun Kejagung sama-sama berwenang sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |