JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp21 miliar dari mobil yang terparkir di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Qohar menjelaskan, mobil itu berjenis Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti.
Baca Juga
Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar saat Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Adapun uang yang disita berupa Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS sebesar dan 1.099.626 dolar Singapura.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956 (Rp21,14 miliar)," tuturnya.
Baca Juga
Momen Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tertunduk Gunakan Rompi Merah Menuju Mobil Tahanan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudi langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow