Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Jatim, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

1 month ago 29

JEMBER, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). 

Skandal korupsi yang berlangsung sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2025 ini diperkirakan merugikan keuangan negara hampir Rp3 miliar.

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

Baca Juga

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

Poses penyidikan juga membongkar fakta mencengangkan di balik misteri kebakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat yang sempat menggegerkan warga Jember. Salah satu tersangka sengaja membakar kantor bank tersebut demi memusnahkan dokumen bukti transaksi dan menghilangkan jejak kejahatan.

Penyidik Kejari Jember langsung mengeksekusi penahanan terhadap dua tersangka, yakni YASB dan NDP, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jember untuk 20 hari ke depan.

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Baca Juga

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Sementara itu, tersangka MZL tidak ditahan di Rutan Jember karena saat ini yang bersangkutan tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara lain, yakni kasus pembakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat.

Kajari Jember, Yadyn menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose perkara.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp2,9 miliar. Ini berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, modus operandi ketiga tersangka bersekongkol menggalang penggelapan dan penyimpangan dana bank pelat merah untuk memperkaya diri sendiri.

"Salah satu tersangka MZL, sengaja membakar Kantor Capem Kalisat untuk menghanguskan berkas dan dokumen transaksi keuangan," ujarnya. 

Guna memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik Kejari Jember telah menyita sejumlah barang bukti berharga.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, sebagian uang tunai yang dikembalikan, serta menyita aset tanah dan barang berharga lainnya. Penyidik saat ini masih terus melakukan asset tracing untuk menelusuri aliran dana yang diubah menjadi rumah maupun kendaraan pribadi," ujar Kajari Jember, Yadyn, Kamis (23/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |