Kemenkop Kebut Perpres Operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Jadi Payung Hukum Penyaluran Barang Subsidi

3 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum penyaluran barang subsidi, sembako, hingga berbagai bantuan pemerintah pusat melalui koperasi desa.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembahasan Perpres kini memasuki tahap akhir bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Sekretariat Negara serta PT Agrinas Pangan Nusantara. Targetnya, regulasi tersebut segera diproses untuk diterbitkan dalam waktu dekat.

 Tanya yang Ngomong

Baca Juga

Dirut Agrinas Respons Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun: Tanya yang Ngomong

“Ya, sedang dibahas Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Sekarang sedang finalisasi di rapat di pejabat eselon 1 di kementerian/lembaga yang terkait, termasuk juga dengan pihak PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan Sekretariat Negara,” kata Ferry dalam SAJID Friday Morning Talk, Jumat (25/7/2026).

Menurut Ferry, pembahasan akan kembali dimatangkan di tingkat kementerian pada awal pekan. Setelah proses tersebut selesai, Perpres diharapkan dapat segera diterbitkan.

Pemerintah Putuskan Seluruh Bansos Dibagikan Lewat Kopdes Merah Putih

Baca Juga

Pemerintah Putuskan Seluruh Bansos Dibagikan Lewat Kopdes Merah Putih

“Nanti diharapkan Senin sudah sampai ke level kementerian dan kami akan berdiskusi juga mematangkan ini. Insya Allah mungkin Rabu atau setelah Rabu nanti sudah diproses untuk diterbitkan Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |