JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons maraknya pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban maupun stiker. Polisi memastikan pelanggaran tersebut akan menjadi sasaran penindakan melalui hunting system.
Fenomena modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ramai diperbincangkan setelah beredar video sebuah mobil diduga sengaja menutupi sebagian huruf dan angka pada pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga
Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin mengatakan, saat ini petugas masih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan mengubah atau menutupi pelat nomor agar segera mengembalikannya sesuai aturan.
“Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” kata Komaruddin kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga
Polisi Tilang Pemotor Viral yang Nekat Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm
Meski masih mengutamakan teguran, polisi memastikan penindakan akan diperkuat. Komaruddin mengatakan hunting system kembali dioptimalkan untuk menindak pelanggaran tertentu, termasuk penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































