Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

3 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang konstitusional. Pernyataan itu disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang.

Sudaryono mengatakan, BGN akan menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait pelaksanaan program MBG. Dia menilai putusan MK justru memperkuat kedudukan program MBG sebagai program yang konstitusional. 

Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG gegara Berbagai Pelanggaran, Termasuk Kasus Keracunan

Baca Juga

Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG gegara Berbagai Pelanggaran, Termasuk Kasus Keracunan

"Kami ini adalah lembaga operasional ya tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Cuma kalau boleh saya tambahkan, sebetulnya kalau kita lihat kajian-kajian, kalau kita kaji lebih dalam, putusan MK itu kan menegaskan bahwa MK itu memperkuat bahwa program makan bergizi gratis ini adalah konstitusional," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Dia menjelaskan, putusan MK tidak membatalkan pelaksanaan program MBG. Sebaliknya, MK menegaskan program tersebut tetap memiliki landasan konstitusional, sementara pengaturan mengenai sumber dan penempatan anggarannya akan disikapi lebih lanjut oleh pemerintah.

Kepala BGN Jenguk Korban MBG Semarang, Langsung Hentikan Operasional SPPG

Baca Juga

Kepala BGN Jenguk Korban MBG Semarang, Langsung Hentikan Operasional SPPG

"Hanya memang penempatan anggarannya saja yang mungkin menjadi perhatian dan itu saya kira akan disikapi oleh pemerintah. Tapi yang perlu digaris bawahi adalah keputusan MK ini menegaskan bahwa program makan bergizi gratis ini adalah program konstitusional dan ditegaskan dalam keputusan MK tersebut," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |