JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, dalam perkara korupsi ini diduga negara telah merugi sebesar Rp38,8 miliar.
Baca Juga
DPR Kawal Kasus Korupsi Batu Bara: Siapa Pun dan Apa Pun Jabatannya Bakal Ditindak
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81," ujar Yusuf dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7/2026).
Yusuf menambahkan, nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud. Dalam perkara ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah ditahan.
Baca Juga
ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara
Ketiga tersangka itu adalah, IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero); dan FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































