JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons video artis Deddy Corbuzier saat menanggapi siswa SD yang mengeluhkan menu makan bergizi gratis (MBG). Dia mengatakan, aksi marah-marah Deddy Corbuzier itu melanggar disiplin militer.
TB Hasanuddin mengaku tidak akan mengomentari tindakan Deddy sebagai warga sipil, namun selaku prajurit TNI aktif. Menurutnya, Deddy dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan pidana militer.
![Deddy Corbuzier Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak usai Hina Siswa SD dengan Kata Pea](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/26/deddy_corbuzier.jpg)
Baca Juga
Deddy Corbuzier Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak usai Hina Siswa SD dengan Kata Pea
“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata TB Hasanuddin, Minggu (26/1/2025).
Dia mengatakan, dalam Peraturan Displin Militer (PDM) pasal 5, setiap militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
![Menko PMK Sentil Deddy Corbuzier usai Marah-marah ke Anak SD yang Keluhkan MBG](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/13/menko_pmk_pratikno.jpg)
Baca Juga
Menko PMK Sentil Deddy Corbuzier usai Marah-marah ke Anak SD yang Keluhkan MBG
Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan 8 wajib TNI yang harus dipatuhi prajurit aktif. Salah satunya yakni nomor 1 yang mengharuskan bersikap ramah terhadap rakyat dan nomor 7 yang mewajibkan tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Maka dari kedua pasal di atas dan memperhatikan 8 wajib TNI di atas, ucapan dan sikap Saudara Deddy sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh Ankumnya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
![Namanya juga Anak-Anak](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/18/IMG_20250118_140736.jpg)
Baca Juga