JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara tersebut telah diterbitkan.
"Sprindik baru (pengembangan perkara KPP Madya Banjarmasin)," kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Baca Juga
KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, Terbitkan Sprindik Baru
Seiring dengan pengembangan perkara ini, KPK juga memanggil mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono yang juga menjadi tersangka dalam pokok perkara. Mulyono diperiksa di Rutan Tahti Polda Kalsel.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," ujar Budi.
Baca Juga
YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Mulyono (MLY) sebagai tersangka pada Kamis (5/2/2026). MLY diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































