KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

1 month ago 30

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), Kamis (16/7/2026). Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Baca Juga

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Seiring pelimpahan berkas perkara itu, penahanan Fadia Arafiq juga dipindahkan. Fadia yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.

"Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," tuturnya.

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

Baca Juga

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara.

"KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |