JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Kini, Paulus masih ditahan, sebelum dibawa ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan dokumen untuk membawa Paulus ke Indonesia.
Baca Juga
Breaking News: KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
KPK sempat mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. KPK pun kesulitan menangkap Paulus meski sudah mengetahui keberadaannya.
Baca Juga
KPK Ungkap Kendala Tangkap Buron Paulus Tannos di Luar Negeri
"Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (12/8/2023) lalu.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow