JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026. Keenam SP3 itu telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan dua dari enam SP3 tersebut terbit pada 2025, namun baru dilaporkan ke Dewas tahun ini.
Baca Juga
KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Taufik kepada wartawan, dikutip Selasa (4/8/2026).
Kedua SP3 itu yakni kasus yang menjerat Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua anak buahnya dalam dua sprindik berbeda yang menang praperadilan.
Baca Juga
Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK
Sementara SP3 yang terbit pada 2026 terdiri dari Siman Bahar selaku Direktur PT Locco Montrado yang meninggal dunia, Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jatim yang meninggal dunia, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR yang menang praperadilan, dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































