JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam mengadili kliennya. Alkatiri mengatakan, PN Jaktim seharusnya tidak berwenang menyidangkan perkara yang menjerat Dokter Tifa.
Menurutnya, lokasi peristiwa yang dicantumkan dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak konsisten dan berada di luar wilayah hukum Jakarta Timur.
Baca Juga
Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah
Dia memaparkan, berdasarkan uraian surat dakwaan, rentetan peristiwa hukum yang dituduhkan justru berpindah-pindah tempat, mulai dari wilayah Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat. Namun, proses persidangan menurutnya dipaksakan bergulir di Jakarta Timur.
Ketidaksinkronan lokasi ini menjadi alasan pihaknya mempertanyakan kompetensi PN Jaktim dalam kasus yang menjerat Dokter Tifa.
Baca Juga
Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro
"Kenapa Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan? Dan peristiwa di dakwaan itu ganti-ganti, ada peristiwa seolah-olah itu peristiwa di Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Pusat. Tiba-tiba malah persidangannya di Jakarta Timur," kata Alkatiri dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' di iNews, Kamis (9/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































