PELALAWAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada anggota DPRD Pelalawan, Sunardi bin Mitro Samidi, dalam kasus penggunaan ijazah paket C yang dinyatakan bermasalah saat digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Kamis (9/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Andri Simbolo, didampingi dua hakim anggota, yakni Adhe Apriyanto dan Lady. Dalam persidangan, Sunardi dinyatakan terbukti menggunakan ijazah paket C yang diduga palsu dan tidak sah untuk memenuhi persyaratan pencalonan anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pelalawan.
Baca Juga
Anggota DPRD Pelalawan Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Kasus ini bermula dari adanya perbedaan identitas pada ijazah paket C yang digunakan Sunardi. Dalam ijazah tersebut tercantum nama Sunardi bin Miyadi, sementara berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama terdakwa adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.
Baca Juga
Polisi Ungkap Alasan Anggota DPRD Pelalawan Riau jadi Tersangka Ijazah Palsu
Meski telah dibatalkan, ijazah tersebut tetap digunakan Sunardi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 dan 2024.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































