JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun meyakini hakim akan mengabulkan praperadilan jilid II yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana disampaikan Refly Harun usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," kata Refly.
Baca Juga
Ketum Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polres Jaksel, Kasus Apa?
Dia menjelaskan, selama proses persidangan kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya.
Baca Juga
Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa: Kami Tetap Bersama, Tak Ada Perpecahan
"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya.
Refly menuturkan praperadilan ini pihaknya menyoroti tercukupinya dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































