Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

4 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pembagian kuota haji tambahan bagi Indonesia pada 2024 tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah RI. Pembagian kuota itu, kata dia, telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan pembagian kuota haji tambahan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk evaluasi terhadap keselamatan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun sebelumnya. Dia kemudian pelaksanaan ibadah haji 2023 yang mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah, tetapi dalam pelaksanaannya terjadi banyak korban jiwa.

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Baca Juga

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

"Tahun 2024 pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20.000, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," kata Mellisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Baca Juga

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan karena penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi harus melalui komunikasi dan kesepakatan dengan pemerintah setempat.

Mellisa merujuk pada kesepakatan yang ditandatangani Yaqut selaku Menteri Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Dia menyebut dalam MoU tersebut telah tercantum konfigurasi pembagian kuota haji sebesar 50:50.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |