Sragen, infojateng.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Masaran, yang diduga terlibat dalam kasus penusukan hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, atau kurang dari dua jam setelah peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (13/9/2026) pagi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jambu, tepatnya di depan rumah warga di Dukuh Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen. Korban, Sadimin (68), warga setempat, ditemukan tergeletak di tengah jalan dalam kondisi tidak bergerak.
Informasi awal diterima warga sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang warga bernama Sugiyono kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa Sadimin diduga telah ditusuk dari belakang.
Warga yang menerima informasi tersebut kemudian mendatangi lokasi. Mereka menemukan korban dalam posisi tubuh miring menghadap ke utara dan sudah tidak bergerak.
Informasi kejadian kemudian diteruskan kepada keluarga korban dan tenaga medis Puskesmas Masaran. Tak lama berselang, personel kepolisian tiba di lokasi dan melakukan penanganan.
Hasil pemeriksaan awal tenaga medis menemukan luka yang diduga akibat benda tajam pada tubuh korban. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi kejadian.
“Begitu menerima informasi kejadian, anggota langsung mendatangi TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan,” kata Catur.
Dari penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada S. Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran kemudian melakukan pencarian.
Sekitar pukul 07.00 WIB, polisi berhasil mengamankan S. Ia selanjutnya dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Catur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait persoalan aliran air di sawah.
Perselisihan itu diduga terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (12/9/2026). Saat itu, terduga pelaku sedang berada di sawah untuk memberikan pupuk.
Korban disebut mempermasalahkan saluran air yang dibendung dan kemudian dibuka oleh terduga pelaku. Persoalan tersebut diduga berlanjut hingga Minggu pagi.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban disebut berjalan melewati kawasan Jalan Jambu di depan rumah terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan mengejar korban.
Korban diduga mengalami penusukan pada bagian punggung hingga terjatuh. Setelah korban tersungkur, terduga pelaku diduga kembali melakukan penusukan sebelum meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.
Pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut kemudian dibawa kembali oleh terduga pelaku. Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan penyebab kematian korban, Tim URC Satreskrim bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen dan personel Reskrim Polsek Masaran melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.
Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar 4,2 sentimeter, panjang gagang 13 sentimeter, dan panjang keseluruhan sekitar 32,5 sentimeter.
Polisi juga mengamankan sarung pisau berbahan kulit berwarna cokelat serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan korban dan terduga pelaku.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab dan mekanisme kematian korban.
Catur mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan hasil olah TKP, barang bukti, pemeriksaan medis, dan hasil autopsi.
“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi, alat bukti dan hasil autopsi serta melakukan gelar perkara untuk membuat terang seluruh rangkaian peristiwa,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, S diproses dengan sangkaan primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta hukum dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. (eko/redaksi)

1 day ago
10
















































