Kendal, infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sekitar 50 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya.
Kasatresnarkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cepiring.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, pemantauan, serta pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Dody dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026)..
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas menangkap tersangka di rumahnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M.R. diduga bertugas sebagai kurir sekaligus pengemas sabu atas perintah seseorang berinisial A.T. yang kini masih dalam pengejaran.
Tersangka disebut mengambil paket sabu dari lokasi tertentu, kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil sebelum mendistribusikannya menggunakan sistem tempel atau ranjau, yakni meletakkan barang di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Modus seperti ini merupakan pola yang sering digunakan jaringan narkotika untuk memutus mata rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Mereka memanfaatkan sistem ranjau atau tempel guna menghindari deteksi petugas. Namun kami terus mengembangkan metode penyelidikan, termasuk pemetaan jaringan dan pelacakan komunikasi para pelaku,” jelas Dody.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berhasil mencegah peredaran puluhan gram sabu yang berpotensi disalahgunakan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
“Jika barang bukti sebanyak ini berhasil beredar di masyarakat, tentu dampaknya sangat besar. Karena itu kami bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kendal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pengendali utama peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kendal.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok maupun pihak yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Polres Kendal berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Kendal juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(eko/redaksi)

13 hours ago
7

















































