JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby case closed. Lembaga antirasuah pun menjelaskan makna case closed tersebut.
"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui
Aminudin menjelaskan penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.
Baca Juga
Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Raja Juli Antoni: Saya Nggak Tahu Isinya Apa
"(Dasar penolakan) Ada penanganan oleh aparat penegak hukum," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan laporan gratifikasi Raja Juli terkait amplop dari Suhardiman telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor.
Baca Juga
KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































