MALANG, iNews.id - Delapan terdakwa pabrik narkoba Malang lolos dari vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (28/4/2025).
Dari 8 terdakwa, seorang di antaranya nama Yudi Cahaya Nugraha (23) divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Mereka yakni, Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21).

Baca Juga
Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, delapan terdakwa memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika.
"Berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika. Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," kata Yoedi Anugerah Pratama.

Baca Juga
Hukuman Berat Menanti Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam
Yoedi menjelaskan, terdakwa Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.
"Di sini perbedaannya karena mereka ketika melakukan proses produksi, yang berlima di Malang ini Slamet Saputra, Muhamad Dandi Aditya, Febriansah Pasundan Ariel Rizky Alatas, melakukan proses produksi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang," tuturnya.
Dia mengatakan, hukuman Yudi Cahaya Nugraha lebih berat dua tahun karena merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi narkotika di Kota Malang.
“Jadi perbedaan penjatuhan hukuman itu majelis berpendapat, proses perbuatannya. Kami tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman oleh penuntut umum," bebernya.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, masih berpikir-pikir dan berkoordinasi dengan terdakwa.
Editor: Kastolani Marzuki