JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menegur eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di ruang sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim menegur Tom yang duduk dengan posisi menyilangkan kaki.
Momen tersebut terjadi saat jaksa penuntut umum sedang membacakan surat dakwaan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Hakim kemudian menyela pembacaan surat dakwaan dan menegur gaya duduk Tom.

Baca Juga
Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Pengadilan Tipikor
"Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Usai ditegur, Tom Lembong kemudian mengubah gaya duduknya dan memohon maaf.

Baca Juga
Jaksa Ungkap Perbuatan Tom Lembong: Beri Izin Impor Gula saat Stok Mencukupi
“Mohon maaf Pak,” ujar Tom Lembong.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Baca Juga
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).