MALANG, iNews.id - Kasus hukum Isa Zega berlanjut. Pakar informatika dan telematika Roy Suryo dihadirkan kuasa hukum selebgram Isa Zega dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik ke Shandy Purnamasari, istri pengusaha asal Malang. Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa dalam persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (23/4/2025).
Pria yang pernah menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Susilo Bambang Yudhoyono Presiden ke-6 menjelaskan, bahwa barang bukti yang dilampirkan dari media sosial (Medsos) yang menyeret selebgram Isa Zega, seharusnya ada link-nya. Pada bidang telematika dan ahli informatika bukti otentik seharusnya tidak berupa tangkapan layar.

Baca Juga
Viral Driver Ojol Kena Suspend Usai Tolak Ajak Lawan Arah Penumpang
"Yang namanya BB apalagi menjadi alat bukti itu sekarang semua pihak harus berhati-hati. Kalau itu disebut postingan itu harus jelas link-nya harus jelas dia alamatnya, URL-nya," ujar Roy Suryo, usai persidangan pada Rabu petang (24/4/2025).
Tapi Roy Suryo melihat barang bukti berupa tangkapan layar yang jadi barang bukti jaksa penuntut umum (JPU) tidak kuat, kecuali bila jaksa mampu menunjukkan bukti link-nya.

Baca Juga
Paula Verhoeven Tegaskan Pria yang Diajak Curhat di Kamar Bukan Selingkuhannya
"Kalau hanya tadi yang ditampilkan sepanjang penilaian saya selaku ahli, itu hanya capture atau hanya screenshot, atau hanya berupa foto copy jadi itu tidak masuk sebagai kriteria alat bukti, sangat disayangkan," katanya.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa yakni Prof Agus Surono selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, yang dihadirkan dalam persidangan memenuhi unsur Pasal 27 B ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga
Paula Verhoeven Ditawari Jadi Aspri Hotman Paris, Berapa Gajinya?
"Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana," ujar Prof Agus Surono, secara terpisah di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sejauh ini proses persidangan selebgram Isa Zega sudah mendatangkan sejumlah saksi, termasuk Nikita Mirzani, yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akibat dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga
Tak Terima Dituduh Selingkuh, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial
Sebagai informasi, selebgram Isa Zega diseret ke persidangan oleh Shandy Aulia Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, pengusaha asal Malang atas tuduhan pencemaran nama baik. Isa selama ini sudah bersidang beberapa kali, dengan sidang perdana pada Selasa (25/2/2025) lalu.
Pada dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia dijerat dengan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, dan disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga
TKDN Dilonggarkan Kendaraan Impor Serbu Indonesia, Gaikindo: Industri Otomotif Bisa Hancur
Editor: Dani M Dahwilani
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow