Melawan Pemakzulan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tegaskan Akan Berjuang Sampai Akhir

1 month ago 17

SEOUL, iNews.id - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mengomentari pemakzulannya oleh parlemen Majelis Nasional, Sabtu (14/12/2024). Dia mengulangi tekadnya untuk terus melawan pemakzulan sampai titik terakhir.

Proses pemakzulan masih memakan waktu berbulan-bulan lagi sebelum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu paling lambat 180 hari.

 Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen

Baca Juga

Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen

Yoon, dalam pidatonya yang disiarkan televisi nasional, berjanji akan melakukan yang terbaik bagi negara sampai akhir.

"Meskipun saya berhenti sejenak untuk saat ini, perjalanan saya untuk masa depan bersama rakyat selama 2,5 terakhir tidak boleh berhenti," kata Yoon, seperti dilaporkan Yonhap.

Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo Jabat Presiden Sementara

Baca Juga

Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo Jabat Presiden Sementara

"Saya akan membawa serta semua kritikan, dorongan, serta dukungan yang telah saya terima, dan saya akan melakukan yang terbaik bagi bangsa sampai akhir," ujarnya, menambahkan.

Selanjutnya dia menyerukan kepada para pejabat pemerintah untuk tetap menjalankan tugas di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Han Duck Soo yang menjabat sebagai presiden sementara.

Presiden Korsel Ngotot Tak Mau Mundur, Bakal Lawan Pemakzulan sampai Titik Terakhir

Baca Juga

Presiden Korsel Ngotot Tak Mau Mundur, Bakal Lawan Pemakzulan sampai Titik Terakhir

Selain itu Yoon juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan menghindari kekerasan. Dia mendesak entitas politik untuk menghindari sikap sembrono serta konfrontatif.

Pemakzulan Yoon berawal dari penerapan status darurat militer yang dia umumkan pada 3 Desember lalu. Dia beralasan terpaksa menerapkan darurat militer karena kondisi yang mendesak. 

Yoon berusaha membersihkan negara dari agen-agen pro-Korea Utara yang mengganggu keamanan nasional, tuduhan yang diarahkan kepada kelompok oposisi. Namun status darurat militer itu dibatalkan oleh parlemen sehingga hanya berlaku selama 6 jam.

Penerapan status darurat militer dianggap menyalahi konstitusi karena dia tak berkonsultasi dengan parlemen terlebih dulu serta melewati beberapa tahapan sebelum membuat keputusan.

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |