JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk mengatur pembatasan biaya kampanye dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hal tersebut merespons maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
"Bisa saja, bisa saja (diatur pembatasan biaya kampanye). Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, dkutip, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Mendagri Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD, Bisa Cegah Korupsi
Tito menambahkan, pembatasan biaya kampanye ini perlu diatur di UU Pilkada. Dia menilai, aturan ini tak mungkin diterbitkan melalui keputusan menteri (kepmen).
"Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," tuturnya.
Baca Juga
Mendagri Sebut Inflasi RI Masih Terkendali di Level 3,34 Persen: di Bawah Target Nasional
Selain pembatasan biaya kampanye, Tito juga mengusulkan agar upah kepala daerah bisa ditambah. Menurutnya, biaya operasional kepala daerah tergolong rendah hingga saat ini.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































