Mensos Pastikan Proses Hukum Agus Pelaku Pelecehan Seksual di NTB Tak Abaikan Hak Penyandang Disabilitas

1 month ago 21

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah menemui I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, pria penyandang disabilitas tersangka kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemensos dan Polda NTB memastikan adanya komitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai aturan tanpa mengesampingkan hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

“Saya ingin mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Gus Ipul di NTB, Senin (9/12/2024).

Korban Agus Difabel Bertambah jadi 15 Perempuan, Modus Pakai Mantra dan Mandi Suci

Baca Juga

Korban Agus Difabel Bertambah jadi 15 Perempuan, Modus Pakai Mantra dan Mandi Suci

Dia meyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan diakomodasi dengan layak di Kepolisian NTB. Menurutnya, Polda NTB juga akan memproses hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati-hati dan teliti.

“Jadi proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukumnya jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi,” kata Gus Ipul.

Fakta Baru Korban Pelecehan Seksual Agus Difabel Diduga Puluhan Orang

Baca Juga

Fakta Baru Korban Pelecehan Seksual Agus Difabel Diduga Puluhan Orang

Lebih lanjut, Gus Ipul mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya. Saat bertemu Agus, ia menanyakan soal kondisi Agus.

“Hanya itu saja, dan saya tanya apakah kondisi baik-baik saja, dia bilang baik-baik, sebatas itu saya tadi ketemu,” katanya.

Mensos Bertemu Agus Salim, bakal Damaikan dengan Denny Sumargo dan Novi

Baca Juga

Mensos Bertemu Agus Salim, bakal Damaikan dengan Denny Sumargo dan Novi

Lalu ia juga sempat menanyakan soal proses hukum yang dilalui Agus dalam menghadapi kasus ini. Pengacara menyebut Agus dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini. 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |