Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

2 months ago 20

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di wilayah pagar laut Tangerang. Pembatalan dilakukan terhadap sertifikat di kawasan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nurson Wahid menjelaskan, proses pembatalan dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi dan kondisi fisik materiel tanah.

Gurita Bisnis Keluarga Aguan di Balik Entitas Pemegang HGB Pagar Laut Tangerang

Baca Juga

Gurita Bisnis Keluarga Aguan di Balik Entitas Pemegang HGB Pagar Laut Tangerang

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Dia memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengatakan, pembatalan harus mempertimbangkan bukti yang sah.

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditargetkan Rampung 9 Hari ke Depan

Baca Juga

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditargetkan Rampung 9 Hari ke Depan

"Jadi jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel, proses pembatalannya cacat juga," tuturnya.

Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pembatalan itu langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

 Kami Beli dari Rakyat SHM

Baca Juga

Agung Sedayu Group Akui Punya Sertifikat Pagar Laut: Kami Beli dari Rakyat SHM

Nusron mengatakan proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. 

 Penerbitan di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen dan Pejabat Kementerian

Baca Juga

Eks Wamen ATR soal Sertifikat Pagar Laut: Penerbitan di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen dan Pejabat Kementerian

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |