JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan 3 panel hakim untuk menangani sengketa Pilkada 2024. Persidangan perdana mulai digelar pada Januari 2024.
"Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
Ketua MK: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar Awal Januari 2025
Adapun bedasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 33 permohonan.
"Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," sambungnya.
Baca Juga
MK Terima 157 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 124 Perkara Bupati dan 33 Wali Kota
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow