MK Terima 157 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 124 Perkara Bupati dan 33 Wali Kota

1 month ago 14

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sengeketa hasil suara pilkada dari berbagai daerah. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan proses rekapitulasi suara pilkada.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan hingga kini belum ada permohonan sengeketa pilkada tingkat provinsi. Batas waktu pendaftaran sengketa setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara.

Infografis Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pilkada DKI Jakarta 2024

Baca Juga

Infografis Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pilkada DKI Jakarta 2024

"Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, KPU provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujar Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Senin (9/12/2024).

Adapun bedasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 33 permohonan.

Persiapan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta Tim RIDO Hampir Rampung, Segera Didaftarkan

Baca Juga

Persiapan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta Tim RIDO Hampir Rampung, Segera Didaftarkan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |