JAKARTA, iNews.id - Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024 berakhir di Myanmar. Buronan tersebut ditangkap di Tachilek pada 17 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Encek merupakan narapidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari rutan.
Baca Juga
2 Pemasok Narkoba ke Artis Revaldo Ditangkap! Ternyata Pernah Dipenjara
“DPO-an. Bayu wicaksono alias encek yang juga merupakan Narapida yg melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tgl 17 juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Setelah ditangkap, Encek diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga
Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua
Tim Polri kemudian menjemput Encek dari Myanmar. Tim tersebut dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubbinter) Polri.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































