Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

8 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id -Praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut dan menyatakan tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dikutip Minggu (30/8/2026).

Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus

Baca Juga

Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus

Abrianto mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya tetap mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Baca Juga

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan jilid 4 Roy Suryo terkait pencekalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |