JAKARTA, iNews.id -Praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut dan menyatakan tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dikutip Minggu (30/8/2026).
Baca Juga
Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus
Abrianto mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya tetap mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Baca Juga
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan jilid 4 Roy Suryo terkait pencekalan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































