JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini memiliki jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru untuk layanan akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026.
PMK 63/2026 ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026. Aturan ini mengubah PMK Nomor 98 Tahun 2024 dan mulai berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangan.
Baca Juga
Kopdes Merah Putih Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Purbaya Yakin Minim Risiko Gagal Bayar
“Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang,” bunyi keterangan dikutip dari PMK 63/2026, Minggu (30/8/2026).
Layanan akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang menjadi objek baru dalam kelompok PNBP bersifat volatil di ATR/BPN.
Baca Juga
Purbaya Yakin Defisit APBN Tak Lebih dari 3 Persen: Harga Minyak Dunia Turun
Layanan tersebut menambah delapan jenis PNBP volatil yang sebelumnya sudah berlaku di lingkungan ATR/BPN. Beberapa di antaranya mencakup penyelenggaraan pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pelatihan penilai pertanahan, serta pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































