JAKARTA, iNews.id - Aipda Nikson Pangaribuan (N), oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
![Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Cileungsi Bogor](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/08/19/ilustrasi_penganiayaan.jpg)
Baca Juga
Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Cileungsi Bogor
Atas dasar itu, Bambang menyampaikan, pihaknya telah menyurati RS Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami juga sudah menyurat kepada RS Polri, dan nanti hasilnya akan disampaikan secara jelas oleh dokter yang menangani Aipda N ini," kata Bambang.
![Cara Sadis Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Hantam Pakai Tabung Gas](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/02/polisi_menahan_oknum_polisi_berinisial_n.jpg)
Baca Juga
Cara Sadis Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Hantam Pakai Tabung Gas
Selain itu, kata dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam menangani dugaan pelanggaran etik Apida Nikson. Setidaknya, ada 7 saksi yang dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," tutur Bambang.
![Penampakan Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Bogor, Dijebloskan ke Tahanan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/02/oknum_polisi_berinisial_n_ditangkap.jpg)
Baca Juga
Penampakan Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Bogor, Dijebloskan ke Tahanan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow