Otak Penculikan IRT di Antapani Bandung Ditangkap di Kontarakan Dekat Rumah Korban

1 month ago 16

BANDUNG, iNews.id – Polisi menangkap otak penculikan ibu rumah tangga (IRT) Santi (49) di Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Pelaku utama berinisial DAS itu ditangkap, Selasa (10/12/ 2024) sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.

“Kasus penculikan ini diotaki oleh satu orang berinisial DAS," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono. 

Terungkap Motif Penculikan IRT di Antapani Bandung, Pelaku Sakit Hati

Baca Juga

Terungkap Motif Penculikan IRT di Antapani Bandung, Pelaku Sakit Hati

Motif penculikan, kata Kombes Budi, karena tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. “Motif sakit hati, tapi masih kami dalami," tuturnya. 

Selain DAS, kata Kombes Budi, jajarannya juga menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka yakni, AS (35), T (51), H alias Ato (51). "Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku DAS," kata Kapolrestabes Bandung.

Terungkap! Ini Peran dan Identitas 4 Pelaku Penculikan IRT di Antapani Bandung

Baca Juga

Terungkap! Ini Peran dan Identitas 4 Pelaku Penculikan IRT di Antapani Bandung

Tersangka Berbagi Peran

Para tersangka, ujar Kombes Budi, melakukan peran masing-masing. DAS warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk kendaraan.

AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. "AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang," ujar Kombes Budi.

Misteri Motif Penculikan IRT di Antapani Bandung, Pelaku Hanya Ambil SIM Card HP

Baca Juga

Misteri Motif Penculikan IRT di Antapani Bandung, Pelaku Hanya Ambil SIM Card HP

Tersangka T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang. T ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

Sedangkan tersangka H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.

"Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung," ujar Kombes Budi.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |